Belajar Akreditasi Puskesmas, Dana Desa, SMD dan MMD

Sabtu, Februari 25, 2017


Bisakah dana desa digunakan untuk mengatasi masalah kesehatan masyarakat di Desa? Marilah kita cermati Pemendes No. 22 th 2016 berikut ini, (*HURUF BESAR DALAM KURUNG TAMBAHAN DARI SAYA).

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2016
TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2017

Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa, yang meliputi antara lain:

a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan:

  1. Lingkungan pemukiman; (KESLING BISA BERPERAN)
  2. Transportasi;
  3. Energi; dan
  4. Informasi dan komunikasi.
b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan:

  1. Kesehatan masyarakat; dan (KESEHATAN MASYARAKAT: BERARTI PENYAKIT DOMINAN, DBD, DIARE, TB PARU)
  2. Pendidikan dan kebudayaan.
c. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi untuk mewujudkan Lumbung Ekonomi Desa yang meliputi: (GIZI : BISA MEMBERI MASUKAN).

  1. Usaha ekonomi pertanian berskala produktif untuk ketahanan pangan;
  2. Usaha ekonomi pertanian berskala produktif yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan yang meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran; dan 
  3. Usaha ekonomi berskala produktif lainnya yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan yang meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran.
d. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan:

  1. Kesiapsiagaan menghadapi bencana alam; (P2M ; KEWASPADAAN , MITIGASI DAN SURVEILANS) 
  2. Penanganan bencana alam; (P2M: PENAGNAN BENCANA).
  3. Penanganan kejadian luar biasa lainnya; dan (KLB PENYAKIT MENULAR DAN WABAH)
  4. Pelestarian lingkungan hidup. (KESEHATAN LINGKUNGAN).
e. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.

Pasal 6

Desa dalam perencanaan program dan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa, dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan Desa, meliputi:

a. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada:


  1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar; dan
  2. Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi serta pengadaan produksi, distribusi dan pemasaran yang diarahkan pada upaya mendukung pembentukan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada kebijakan satu Desa satu produk unggulan.
b. Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada:

  1. Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung penguatan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada kebijakan satu Desa satu produk unggulan; dan
  2. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan.
c. Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pembangunan pada:



  1. Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung perluasan/ekspansi usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada kebijakan satu Desa satu produk unggulan; dan
  2. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung peningkatan kualitas pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan.

Bagian Kedua

Bidang Pemberdayaan Masyarakat


Pasal 7

Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri sehingga Desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri.

Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan meliputi antara lain:


  1. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa;
  2. Pengembangan kapasitas masyarakat Desa;
  3. Pengembangan ketahanan masyarakat Desa;
  4. Pengembangan sistem informasi Desa;
  5. Dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas; (PROGRAM KIA/KAB [ GIZI,)
  6. Dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup; (KESLING)
  7. Dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam, penanganan bencana alam serta penanganan kejadian luar biasa lainnya; (KEWASPADAAN DINI , MITIGASI BENCANA, SURVEILANS BENCANA)
  8. Dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama;
  9. Dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya;
  10. Pengembangan kerjasama antar Desa dan kerjasama Desa dengan pihak ketiga; dan
  11. Bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.

Kus Sularso, Banyumanik, 18 Februri 2017.

(Sampai disini terlihat pentingnya peranan Puskesmas dan bidan di Desa serta kader kesehatan dalam memperjuangkan penggunaan dana desa untuk kesehatan. Tentunya Kepala Puskesmas sudah memikirkan dan menindak lanjuti perencanaan ini karena SMD dan MMD untuk tahun 2017 tentunya sudah akan mulai dilakukan untuk kegiatan program tahun 2018.)
Secara lengkap perlu dibaca Permendes-nya .

REKOMENDASI UNTUK ANDA

0 komentar